Sengketa Tanah

Sengketa Tanah di Alam Barajo KOta Jmabi Masih Berlanjut, Ini Kata BPN

Drama panjang sengketa lahan antara warga perumahan Rahma Residen RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Sengketa tanah antara warga Perumahan Rahma Residen di RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni terus berlanjut sampai saat ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Drama panjang sengketa lahan antara warga perumahan Rahma Residen RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni masih belum menemukan titik terang.

Warga perumahan Rahma Residen masih menunggu surat balasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atas surat permohonan validasi data SHM berdasarkan master plan dari Badan Pertanahan Kota Jambi, yang mereka ajukan 3 September 2024 lalu.

Menanggapi belum dibalasnya surat permohonan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Hary Susetyo melalui Koordinator Substansi Pengukuran, Sandi mengatakan belum di balasnya surat tersebut dikarenakan pihaknya masih mengkonsep isi jawaban dari surat tersebut.

Menurut Sandi hal ini menjadi sedikit terhambat dikarenakan kasus sengketa tersebut telah dilaporkan ke Polres Jambi atas kasus penyerobotan tanah, sehingga pihaknya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polresta.

"Jika ada sertifikat yang dalam kondisi sedang berperkara maka kita harus dahulukan proses hukumnya," ujarnya Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 164 Kurikulum Merdeka Section 6 - Your Turn: Presenting

Baca juga: Pengakuan Remaja Korban Bullying di Jambi, Dipukul hingga Disundut Rokok Diancam Tidak Usah Visum

Lebih lanjut ia mengatakan terjadinya perbedaan alamat yang tertera di sertifikat yang sedang diperkarakan tersebut bisa saja terjadi di karenakan saat ini Kota Jambi telah beberapa kali melakukan pengembangan wilayah.

Untuk menentukan lokasi yang sebenarnya dari sertifikat diperlukan pengukuran dan menentukan koordinat.

"Kalau tidak kita lihat lokasinya dan tidak melakukan pengukuran makan kita tidak bisa menentukan lokasi dari sertifikat tersebut," ujarnya 

"Kita dalam melakukan. Pengukuran tidak berpihak hanya menentukan titik lokasinya saja," timpalnya.

Sementara itu, untuk potensi sertifikat ganda Sandi mengatakan potensi itu bisa saja terjadi khusunya untuk sertifikat lama.

"Teknologi jaman dahulu itu tidak secanggih saat ini, maka potensi tersebut bisa saja terjadi," ujarnya.

Sementara itu, lamanya keluar jawaban atas surat  permohonan yang diajukan warga sempat membuat warga resah dan kawatir. Bahkan warga sempat menduga ada permainan mafia tanah.

Alex satu diantara warga yang bersengketa mengaku bingung atas lamanya proses validasi tersebut. Sementara satu Minggu setelah pelaporan ke polisi sudah ada petugas yang akan melakukan pengukuran tanah sesuai laporan.

Ia menceritakan saat ia bersama warga lain memasukan berkas permohonan, diberitahu petugas jika proses akan berlangsung paling lama satu Minggu. Namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak BPN Kota Jambi.

"Saat ini kondisinya warga resah, bahkan ada yang menduga adanya keterlibatan mafia tanah atas kasus ini," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved