Berita Jambi
"Belum Terima Uang" Kata Kurir Sabu 2 Kg yang Ditangkap Polda Jambi di Merlung
Dua kurir narkoba, Indra Jaya dan Munsir, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa 2 kilogram sabu.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Dua kurir narkoba, Indra Jaya dan Munsir, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa 2 kilogram sabu.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Kamis (12/9), namun belum sempat menerima upah dari pekerjaan tersebut.
Munsir, yang ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Sungai Lilin, Sumatera Selatan, mengaku belum mendapatkan bayaran dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba.
"Belum ada pak, satu kantong itu 20 juta pak," ungkap Munsir dalam konferensi pers, Jumat (20/9).
Dia menambahkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.
Munsir menyatakan bahwa ia melakukan ini karena himpitan ekonomi.
"Baru pertama kali ketangkap, belum pernah lolos baru sekali. Karena ekonomi lah pak, anak empat tidak ada pekerjaan," ungkap Munsir.
Penangkapan pertama dilakukan di dalam sebuah bus Sempati Star yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Pengakuan Kurir Sabu Dijanjikan Rp20 Juta per Kg, Belum Terima Uang Tapi Sudah Tertangkap di Jambi
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Polda Jambi Saat Bawa 2 Kg Sabu di Merlung dan di Rumah Makan di Sumsel
Polisi menangkap Indra Jaya yang membawa narkoba dan mengembangkan kasus ini hingga menangkap Munsir. Polisi menangkap Indra Jaya yang diketahui membawa narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, tim polisi kemudian menangkap Munsir di sebuah rumah makan Pagi Sore di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan narkoba.
Barang bukti yang dibawa oleh kedua tersangka berasal dari Aceh dan didistribusikan melalui jaringan lintas provinsi.
Wadir Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Purwanto, menyebutkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (fan)
Jambi Hanya Perlintasan
WILAYAH Jambi kembali terungkap menjadi perlintasan bagi jaringan narkoba antar provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.