Berita Jambi

Pengakuan Kurir Sabu Dijanjikan Rp20 Juta per Kg,  Belum Terima Uang Tapi Sudah Tertangkap di Jambi

Indra Jaya warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap saat membawa sabu sebanyak 2 kilogram kala menumpangi bus di Kecamatan Merlung, T

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
2 kurir sabu ditangkap Polda Jambi di dua lokasi berbeda. mereka dijanjikan upah Rp20 juta per Kg 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Indra Jaya warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap saat membawa sabu sebanyak 2 kilogram kala menumpangi bus di Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Setelah dilakukan pengembangan Munsir juga ditangkap di sebuah rumah makan di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Munsir saat ditanya polisi mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan narkoba. Dia beralasan nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi. 

"Baru pertama kali ketangkap, belum pernah lolos baru sekali. Karena ekonomi lah pak, anak empat tidak ada pekerjaan," kata Munsir saat konfrensi pers, Jum'at (20/9/2024). 

Dia juga mengaku belum menerima upah dari hasil membawa narkoba itu hingga ke Sumatera Selatan. Bila barang telah tiba, maka ia akan diberi upah Rp 20 juta per kilogram. 

"Belum ada pak, satu kantong itu 20 juta pak," ujarnya. 

Sebelumnya, dua orang laki-laki sebagai kurir narkoba ditangkap Direktorat  Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa sabu 2 kilogram.

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Polda Jambi Saat Bawa 2 Kg Sabu di Merlung dan di Rumah Makan di Sumsel

Baca juga: Antonio Conte tentang Juventus vs Napoli: Saya Bagian dari Sejarah Juve

Polisi menangkap dua orang itu di lokasi berbeda, lokasi pertama di dalam bus di jalan lintas kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kedua di rumah makan Pagi Sore, di kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,  pada 12 September 2024.

Wadir Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto mengungkap, di lokasi pertama polisi menangkap pria bernama Indra Jaya dan Munsir, keduanya beralamat di kabupaten Musi Banyuasin. 

Dia menjelaskan, tim opsnal mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan hingga menangkap Indra Jaya kala menumpangi bus Sempati Star. 

"Setelah dilakukan pengembangan, narkoba itu akan dikirim ke Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan hingga dilakukan penelusuran oleh anggota dan berhasil menangkap Munsir," jelas Priyo, Jum'at (20/9/2024). 

Dia menyebut, hasil penyelidikan anggota Dit resnarkoba Polda Jambi barang bukti berasal dari Aceh, melalui kota Pekanbaru, Riau. 

"Jadi jaringannyaa ini ada yang dari Aceh dan Pekanbaru. Kita masih lakukan pengembangan ke atas lagi, " sebutnya. 

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya mendapatkan upah sebanyak Rp 20 juta per kilogram. Barang inipun akan didistribusikan ke sejumlah provinsi lain ke Sumatera Selatan hingga Jakarta. 

"Ini keluar Jambi, Jambi hanya perlintasan," ungkap Priyo. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved