TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Akibat nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan, seorang warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun.
Pelaku atas nama Mustadi (54) warga Sepintun, Kecamatan Pauh ditangkap karena kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada Rabu tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berbeda di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/Hutan (PBPH) tanaman industn) PT AAS Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.
"Pelaku ditangkap, waktu itu personil Satreskrim sedang melaksanakan piket fungsi di Polres Sarolangun, datang karyawan PT AAS membawa seorang laki-laki diduga pelaku atas nama Mustadi," kata AKBP Budi Prasetya, Selasa (27/8/24).
Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan dari karyawan PT AAS seorang laki-laki yang dibawa diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan dan atas laporan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama dengan petugas KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) unit hilir Sarolangun.
"Setelah melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan lokasi dalam keadaan terbakar dengan luas 3 hektare lebih, dan masih menyisahkan asap. Saat ini pelaku sudah ditangkap," ujarnya.
Selanjutnya atas laporan tersebut Personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan atas keterangannya benar bahwa ialah yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut," tutupnya.
Baca juga: Irjen Didik Agung Widjanarko Calon Pimpinan KPK, Miliki Pengalaman di Bidang Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Breaking News - Tinggalkan Budi, PSI Alihkan Dukungan ke Maulana-Diza di Pilwako Jambi
Baca juga: Lolly Bantah Dirinya Hamil, Nikita Mirzani Ancam Laporkan Netizen yang Ceramahinya