Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jaksa Tolak Novum yang Diajukan di PK Saka Tatal pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada kasus Vina Cirebon

TRIBUNJAMBI.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada kasus Vina Cirebon.

JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon, termasuk bukti foto.

Menanggapi menolakan JPU ini, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Krisna menjelaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Baca juga: Aniaya Pacar hingga Tewas, Ronald Tannur Divonis Bebas, KY Akan Mengusut Hakimnya

Baca juga: Viral Dimas Mahasiswa Difabel UIN Jambi Lulus dengan Status Cumlaude, Bahkan Dapat Beasiswa S2

Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi."

"Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, sudang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Baca juga: Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi

Baca juga: AS Roma Hampir Rekrut Matias Soule dari Juventus, Bisa Tempati Sayap Kanan

Halaman
12

Berita Terkini