Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi

Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, ditarik dari peredarannya. Hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Roti Okko 

TRIBUNJAMBI.COM - Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, ditarik dari peredarannya.

Hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.

Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Awal Mula Temuan

Temuan ini bermula saat BPOM inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Baca juga: Resep Tempe Orek, Jangan Goreng Tempe Terlalu Kering

Baca juga: Resep Bihun Goreng Enak, Tambahkan Jamur Kuping

Hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," ucap BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pun mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, contact center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," ucap dia.

Tak Ditemukan di Jambi

Veramika Ginting, Kepala Balai POM Jambi mengatakan bahwa hanya roti Okko yang dinyatakan harus ditarik dari peredaran, Jumat (26/07/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved