Berita Sarolangun

Ratusan Kades di Sarolangun Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan jadi 8 Tahun

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Sarolangun resmi diperpanjang jadi 8 tahun.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin 


TRIBUN JAMBI.COM, SAROLANGUN- Ratusan jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Sarolangun resmi diperpanjang jadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD itu dilantik langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, dilapangan gunung kembang Sarolangun, Selasa (23/7/24).


Dalam acara tersebut, ratusan kades dan BPD itu resmi menerima SK perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun yang diberikan langsung oleh PJ Bupati Sarolangun disaksikan Gubernur Jambi.


Jabatan kades di Sarolangun yang dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan ada sebanyak 144 orang, sedangkan jabatan BPD sebanyak 868 orang.


PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta selamat kepada anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun.


"Perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan UU nomor 03 Tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024, dan surat edaran Mentri Dalam Negeri tanggal 05 Juni 2024 tentang penegasan perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD, bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang diperpanjang," kata Bachril Bakri, Selasa (23/7)24).


Ia juga menyebut, apabila berhenti jadi kepala desa akan mendapatkan tunjangan berhentinya satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan APBD sesuai UU nomor 03 tahun 2024 tentang desa.

 

"Kabupaten Sarolangun memiliki 149 desa dan hari ini dikukuhkan perpanjangan SK masa jabatan sebanyak 144 kepala desa dan 868 BPD se-Kabupaten Sarolangun," ujarnya.

 

Bachril Bakri juga berharap, para kepala desa dapat meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDes, salah satunya Desa Muara Cuban, melalui pengelolaan wisata pondok buluh bukit Rayo.

 

"Kepada kepala seluruh kepala desa untuk mengusulkan kegiatan dengan anggaran kirasan Rp50 juta sampai Rp 100 juta untuk kegiatan baik itu perikanan, perkebunan, pertanian. Kepala desa dan anggota BPD harus taat kepada peraturan Perundang-Undangan," tutupnya.


(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin).

Baca juga: Jembatan Sarolangun dalam Perbaikan, Pj Bupati Minta Truk Batubara Sesuaikan Saat Melintas

 

Berita Terkini