Polres Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender, disaksikan pihak Pengadilan Negeri Sarolangun dan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Kamis (18/7/2024).
Sebelum diblender, narkoba itu dilakukan penimbangan dan di tes keaslian nya dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tangkapan dari pelaku inisial D (23) di lokasi Desa Pulau Pinang Sarolngun pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Dari penangkapan itu melibatkan tersangka lainnya yaitu inisial O (DPO) dan B (DPO).
Baca juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Koto Petai Kerinci Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Baca juga: Viral Ucapan Selamat Ulang Tahun Pakai Papan Reklame, Dibuat Ala Poster Avatar
"Saya tekankan pemusnahan barang ini, namun kegiatan pencairan atas DPO masih dilakukan, barang bukti dimusnahkan proses pencarian pelaku lain terus di cari sampai ketemu," kata AKBP Budi Prasetya.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya juga mengajak untuk memberantas peredaran narkoba juga harus keterlibatan pihak masyarakat.
"Kami tidak akan pernah bosan melakukan pengejaran dan penangkapan, kuncinya ada keterlibatan masyarakat jangan di beri ruang untuk peredaran narkoba," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Koto Petai Kerinci Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Jumat, 19 Juli 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan
Baca juga: Kesbangpol Ungkap 4 ASN Tanjabbar Jambi Terafiliasi Jaringan NII, Begini Langkah Pemerintah