Densus 88.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Tim Densus 88 Anti Teror mendatangi dua kantor OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka datang untuk memintai keterangan terhadap dua orang ASN yang diduga masuk dalam organisasi terlarang.
Kaban Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Kemas Azim Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan jika tim Densus 88 mendatangi dua kantor dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Kemas, dua ASN itu bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka terafliasi masuk dalam organisasi terlarang.
"Densus88 sudah turun langsung ke tempat kita. Mereka mendatangi langsung ke tempat Dinas Dua orang tersebut bekerja dan menemui Kepala Dinas nya," kata Kemas.
Berdasarkan informasi dari tim yang turun, dua ASN tersebut menjadi bagian dari organisasi NII (Negara Islam Indonesia) jaringan Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun.
Baca juga: Pj Bupati Tebo Diminta Awasi dan Dalami ASN Terpapar Jaringan Teroris Usai Diinformasikan Densus 88
Baca juga: Benarkah Ponpen Al Zaytun Hasil Operasi Intelijen Demi Pecah Sisa Gerakan NII? Ini Kata Mahfud MD
"Saya mempertahankan kepada Densus88 terkait organisasi terlarang itu yang dimaksud itu, karna NII kan belum terdaftar di keputusan Presiden, yang masuk peraturan Presiden itu adalah HTI dan FPI. Ketika saya menanyakan kena NII ini dicari cari, mereka bilang karna sudah ada putusan dari pengadilan, hanya saja belum masukndalam keputusan Presiden tentang organisasi terlarang tersebut" jelasnya.
Atas temuan Densus88 tersebut, Kesbangpol Muaro Jambi juga sudah menemui salah satu dari dua Ibu ibu tersebut.
"Yang bertugas di Dinas Kesehatan sudah saya temui, saya tanya kenapa bisa masuk dalam organisasi NII, ibu itu mengakui bahwa anaknya memang sekolah di Pesantren tersebut, saya tanya ada tidak nyumbang untuk kegiatan NII ?, ibu itu mengaku tidak ada, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya," ucap Kemas Ismail Azim.
Lebih jauh Kemas Ismail Azim menyampaikan jika nantinya benar kedua masuk dalam Organisasi terlarang maka langkah yang diambil adalah keduanya akan dibai'at kembali untuk setia kepada NKRI.
Jika tidak mau, maka Sanksi terberatnya adalah bisa dipecat dari ASN.
"Yang dilakukan Densus88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selasa Wage dan Mundurnya Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wali Kota Surakarta
Baca juga: TPS Liar di Kota Jambi Tersisa 44 Persen, Ada di Setiap Kecamatan, Pemkot Sediakan 265 Titik
Baca juga: Terungkap Biang Kerok Tiket Pesawat Mahal, YLKI Minta PPN Dihapus
Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Spesial Bulan Juli 2024, Ada Diamond hingga Skin Permanent