TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Setelah melarikan diri selama 14 tahun, Maskun Sapuan (37), warga Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun.
Penangkapan pelaku dilakukan di RT 3 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (9/7/2024).
"Kami berhasil menangkap Maskun Sapuan setelah berusaha mencari keberadaannya selama bertahun-tahun. Dia telah mengubah identitas dan menetap di Muarojambi," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Cindo Kottama.
Kejadian bermula pada Senin, 13 Desember 2010, di kebun milik bapak tersangka di Desa Rangkiling, Kabupaten Sarolangun.
Maskun Sapuan tiba-tiba menghadapi Liman, pemilik truk yang menyenggol buah nangka milik ayahnya. Konflik berujung pada pembunuhan Antoni, rekan Liman, dengan sebilah parang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Asistensi Terkait Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten
Baca juga: Diskominfo Provinsi Jambi Hadiri Kolaborasi SSN 2024 di Bali
Baca juga: Holding Perkebunan Nusantara III dan IIP BUMN Bantu 2 Kabupaten di Sumatera Barat