Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji dan tunjanganselama 2 tahun yakni senilai Rp 75 juta

Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penyerang Atletico Madrid Alvaro Morata Tersanjung dengan Minat AC Milan

Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong

Baca juga: Jelang Pilbup Tebo - Aspan-Tono Kantongi 11 Kursi vs Agus-Nazar 1 Kursi, 5 Parpol Belum Bersikap

Berita Terkini