Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji dan tunjanganselama 2 tahun yakni senilai Rp 75 juta

Pengakuan guru bernama Asniati itu seharusnya dia pensiun pada usia 58 tahun, namun dia menerima gaji hingga usia 60 tahun.

Dalam kurun waktu 2 tahun itu, asniati mengaku tetap mengajar.

Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru.

Ia mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.

Baca juga: Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara: Saya Tidak Sanggup

Baca juga: Jelang Pilbup Tebo - Aspan-Tono Kantongi 11 Kursi vs Agus-Nazar 1 Kursi, 5 Parpol Belum Bersikap

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.

Baca juga: Peta Politik Pilbup Merangin Jambi: Syukur-Khafid Paslon Pertama Memenuhi Syarat Dukungan Parpol

Baca juga: Peta Politik Pilbup Tebo: Aspan-Tono Kantongi 11 Kursi, Agus-Nazar Baru Didukung PPP

Bermula dari Temuan BPK

Permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.

Halaman
123

Berita Terkini