Pensiunan guru TK Muaro Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kabar pensiunan guru TK di Muaro jambi yang sempat diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Setelah viral, Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, tak lagi diminta mengembalikan uang gaji yang sempat disebut kelebihan bayar selama 2 tahun.
Dikutip dari laman Kompas.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi tak lagi meminta pensiunan guru TK itu mengembalikan uang Rp 75 juta.
Asniati mengaku sangat terharu dengan kabar ini.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Ia berharap ke depan tak ada lagi guru atau PNS lainnya yang bernasib serupa dnegan dia.
Tgerpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.
Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.
Baca juga: Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK
Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.
"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.
Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.
Viral di Media Sosial
Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.
Uang ini merupakan akumulasi gaji dan tunjangan guru selama mengajar 2 tahun.
Pengakuan guru bernama Asniati itu seharusnya dia pensiun pada usia 58 tahun, namun dia menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Dalam kurun waktu 2 tahun itu, asniati mengaku tetap mengajar.
Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru.
Ia mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.
Baca juga: Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara: Saya Tidak Sanggup
Baca juga: Jelang Pilbup Tebo - Aspan-Tono Kantongi 11 Kursi vs Agus-Nazar 1 Kursi, 5 Parpol Belum Bersikap
Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).
"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."
Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.
Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.
Baca juga: Peta Politik Pilbup Merangin Jambi: Syukur-Khafid Paslon Pertama Memenuhi Syarat Dukungan Parpol
Baca juga: Peta Politik Pilbup Tebo: Aspan-Tono Kantongi 11 Kursi, Agus-Nazar Baru Didukung PPP
Bermula dari Temuan BPK
Permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.
Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penyerang Atletico Madrid Alvaro Morata Tersanjung dengan Minat AC Milan
Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong
Baca juga: Jelang Pilbup Tebo - Aspan-Tono Kantongi 11 Kursi vs Agus-Nazar 1 Kursi, 5 Parpol Belum Bersikap