Berita Muaro Jambi

Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara

Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan data ASN, Rini Herawati angkat bicara. Menurut dia, oknum pensiunan

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi guru 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut diminta dari pensiun guru tersebut karena negara telah kelebihan bayar. Hal itu dikarenakan guru tersebut pensiun ditahun 2022 lalu, namun guru tersebut menerima hingga tahun 2024.

Wanita yang bernama Asniani yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

Baca juga: Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Baca juga: Viral 3 Perempuan Menangis di Kosan Malam-malam, Minta Sepiring Nasi Karena Kelaparan

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan data ASN, Rini Herawati angkat bicara.

Menurut dia, oknum pensiunan guru TK tersebut seharusnya pensiun memang diusia 58 tahun, karena guru tersebut bukan guru fungsional dan pendidikan hanya sebatas SMA. Oleh karena itu, sesuai aturan guru itu memang usia pensiunnya di 58 tahun.

"Kalau dia guru fungsional memang batas usia pensiunnya 60 tahun. Beliau bukan guru fungsional," kata Rini.

Dalam permasalahan ini, pihaknya telah memanggil guru tersebut dan telah membuat surat perjanjian bahwa dia lalai dan menerima konsekuensinya.

"Surat perjanjiannya ada sama kita," kata Rini.

Sebelum masa pensiunnya berakhir, BKD sendiri telah mengirimkan dan surat kepada OPD terkait untuk memberitahukan kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun. Namun demikian, dalam persoalan ini apakah OPD terkait dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan telah memberitahukan kepada yang bersangkutan atau belum.

"Saya tidak menyalahkan OPD terkait. Yang jelas kami sudah menyurati di setiap tahunnya," kata Rini.

Lantas bagaimana terkait kerja dia selama dua tahun apakah tidak dibayarkan ? Rini menyebut jika itu tergantung arah dan kebijakan pimpinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved