Berita Jambi

Oknum Pegawai BP3MI Riau Tergiur Upah, Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Diamankan Polda Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jambi menangkap YR (42), pegawai Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

kasus narkoba.

JAMBI, TRIBUN - Polda Jambi menangkap YR (42), pegawai Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

Dalam berita sebelumnya yang tayang di Tribun terdapat kesalahan penulisan identitas YR yang ditulis sebagai pegawai Imigrasi Riau.

YR berhasil diamankan bersama pacarnya pemandu karoke NL dan laki-laki MS anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di jalan lintas Timur desa Suko Awin Jaya Muaro Jambi dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

YR saat ditanya polisi mengaku telah menjalani profesi sambilan sebagai kurir narkoba selama satu tahun terakhir.

"PNS pak. Sudah setahunan pak," kata YR pada polisi saat konfrensi pers di Malolda Jambi, Selasa (11/6).

YR nekat mengantarkan narkoba ber bungkus teh cina berkilo-kilogram karena tergiur upah yang diberikan oleh orang yang menyuruhnya.

"Tergiur uang pak. Saya menyesal pak," ujarnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba 52 Kg Segera Disidangkan, Menkumham Jambi Usulkan Pemecatan

Baca juga: Polres Muaro Jambi Amankan 7 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Arnesto mengatakan, menurut pengakuan YR pada polisi ia mendapatkan upah sebanyak 30 juta rupiah sekali antar.

"Dia dapat 30 juta sekali antar, kalau yang penerima sabu berinisial NM yang diamankan di Lampung mendapatkan upah sebasar 50 juta per kilogram, kalau berhasil berarti 200 juta," kata Arnesto.

Arnesto mengungkap, YR bukan pertama kali mengirimkan barang haram seperti saat ini, YR sebelumnya pernah mengirimkan sabu ke Kabupaten Sarolangun Jambi.

"Kemarin dia pernah kirim ke Sarolangun, kali ini memang dia tujuan Lampung. Tapi pergerakan kebaca," ungkapnya.

Menurutnya, YR bersama pacarnya NL dan MS diamankan saat beristirahat di salah satu warung di jalan lintas Timur, Jambi.

"Kita tidak perkirakan juga bahwa dia akan ke Lampung, taunya ke Jambi. Pas mereka istirahat di warung pukul 2 pagi ditangkap anggota," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Update Kasus Narkoba 52 Kg

Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas kasus narkoba 52 kilogram itu ke pengadilan pada Selasa (11/6).

Baca juga: Chandrika Chika Bebas usai 2 Bulan Jalani Rehabilitasi karena Penyalahgunaan Narkoba

"Pelimpahan tersebut dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jambi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Naoli Wijaya, Rabu (12/6).

Terdakwa yang dilimpahkan itu yakni M Afiful Akbar Magguna dan Fanni Susanto dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang kedua terdakwa tersebut dari PN Jambi.

"Pihak Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Untuk diketahui MA yang merupakan sipir Lapas kelas II A Jambi ditangkap Polresta Jambi dan terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.

Disana polisi menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam.

Dari barang bukti polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti itu anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.

Saat di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Baca juga: Polres Sarolangun Amankan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Operasi Antik

Eko menjelaskan, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA. Dia menyimpan barang bukti sabu di rumahnya di Kecamatan Telanaipura.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Pelaku yang kita amankan dua orang," ujarnya.

Dari kedua tersangka itu polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14. Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891.

Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.(fan)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penampakan Si Jenggot yang Dipilih Presiden Jokowi, Dibesarkan di Desa Pudak Muaro Jambi

Baca juga: Misteri Keberadaan Kepala Pahman di Bungo Belum Ditemukan, Polisi Libatkan K9 untuk Pencarian

Baca juga: Oknum ASN Kesyahbandaran Jambi Ditetapkan Tersangka, Terlibat Kasus Ko Apex, Ini Perannya

Baca juga: Chord Lagu Minang Lupo Asa Cilako Badan - Arif LIDA: Satinggi Tinggi Malantiang

Berita Terkini