Berita Jambi

Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba 52 Kg Segera Disidangkan, Menkumham Jambi Usulkan Pemecatan

Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

JAMBI, TRIBUN - Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas kasus narkoba 52 kilogram itu ke pengadilan pada Selasa (11/6).

"Pelimpahan tersebut dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jambi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Naoli Wijaya, Rabu (12/6).

Terdakwa yang dilimpahkan itu yakni M Afiful Akbar Magguna dan Fanni Susanto dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang kedua terdakwa tersebut dari PN Jambi.

"Pihak Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Untuk diketahui MA yang merupakan sipir Lapas kelas II A Jambi ditangkap Polresta Jambi dan terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Polres Muaro Jambi Amankan 7 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Chandrika Chika Bebas usai 2 Bulan Jalani Rehabilitasi karena Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.

Disana polisi menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam.

Dari barang bukti polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti itu anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.

Saat di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA. Dia menyimpan barang bukti sabu di rumahnya di Kecamatan Telanaipura.

Baca juga: Polres Sarolangun Amankan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Operasi Antik

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Pelaku yang kita amankan dua orang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved