"Cara menagihnya itu bagaimana, ditelepon Saudara atau didatangi Saudara atau gimana?” tanya Rianto lagi.
“Ditelepon seringnya," ucap Dedi.
"Apa yang disebutkan ditelepon itu," tanya hakim.
"Segera selesaikan," ujar Dedi.
Hakim lalu menanyakan total pengeluaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk kebutuhan SYL.
"Kalau untuk Badan Penyeuluhan totalnya berapa sejak beliau jadi menteri, totalnya berapa yang saudara keluarkan?" tanya hakim.
"Totalnya itu Yang Mulia semua ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp 6,8 miliar," jawab Dedi.
“Selama tiga tahun ya?” tanya Hakim memastikan.
"Selama 4 tahun," ucap Dedi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp Rp44.546.079.044 hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Mobil Pajero, Ketahuan pakai Pelat Nomor Palsu
Baca juga: 7 Zodiak Bernasib Baik Besok Selasa 4 Juni 2024: Aries-Taurus-Cancer-Leo-Libra-Capricorn-Aquarius
Baca juga: Viral Kabar RSUD Raden Mattaher Bakal Ditutup Gegara Gaji Tenaga Kesehatan Tak Dibayar Sejak Januari