TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).
Dia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, tapi dibesarkan di Jambi, mengenyam Pendidikan di daerah ini mulai dari SD hingga sarjana.
Febrie Adriansyah terlibat dalam penanganan kasus korupsi timah, yang diduga merugikan negara Rp 271 triliun. Kasus ini diusut berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang.
Melihat nominalnya yang tidak sedikit, diduga kasus ini akan melibatkan sosok penting di negara ini. Namun belum terungkap ke public.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejagung menetapkan 21 orang tersangka termasuk obstruction of justice dan TPPU,
Beberapa hari lalu, heboh aksi menguntit Jampidsus yang dilakukan oleh polisi dari Densus 88 Antiteror. Aksi penguntitan baru diketahui saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Kejagung kemudian memperketat pengamanan dengan menambah personel keamanan dari TNI. Polisi Militer maupun Angkatan Darat kini bersiaga di sekitar Gedung Kartika tempat Febrie Ardiansyah berkantor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut upaya peningkatan pengamanan dilakukan karena Kejagung sedang menangani perkara-perkara besar.
Dari enam anggota Densus 88 yang diduga terlibat menguntit Febrie, ada satu orang yang ditangkap, yakni Bripda IM.
Pengamat keamanan menilai jika terbukti Densus 88 digunakan untuk aksi spionase, maka melanggar UU 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pengamat keamanan dari CSIS Nicky Fahrizal menuturkan, jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus, hal itu merupakan pelanggaran serius. Sebab tugas Densus 88 bukanlah menguntit aparat hukum.
Kini Dilaporkan Ke KPK
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dugaan kasus korupsi usai dilaporkan ke KPK.
Pelapor adalah Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan alumni FH Unja itu ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sugeng mengungkapkan saham ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
“Kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ungkap Sugeng, Senin (27/5/2024).
Sugeng yang datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.
Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.
Menurutnya ada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 yang dimenangkan oleh PT IUM.
Di dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak terlapor atas nama organisasi KSST. Laporan tercatat dengan Nomor Informasi: 2024-A-01597.
Febri Adriansyah dan Universitas Jambi
Dikutip dari laman resmi Unja, Febria dulunya mengandalkan bus KPN ke kampus. Dia disebut sosok mahasiswa yang berprestasi mas itu.
Hingga kini Febrie masih memiliki hubungan dengan almamaternya. Dia adalah Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Unja periode 2023-2027.
Karir hukum Febrie dimulai tahun 1996 saat bergabung dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Di sana, kariernya terus berkembang hingga ia menjadi Kasi Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh. Itulah posisi terakhirnya di Jambi.
Selanjutnya, Febrie sering berpindah tugas. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kejati Nusa Tenggara Timur.
Karirnya semakin cemerlang ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021. Lima bulan setelah itu, pada 6 Januari 2022, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kasus Besar di Tangan Febrie
1. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Melansir laman resmi Kejaksaan RI, kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskanke penjara.
Di antaranya, Dirut Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
2. Kasus Korupsi PT Asabri
Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
3. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN
Dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), 5 orang mendekam di penjara.
Mereka adalah Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
4. Kasus Korupsi Timah
Kasus terbaru yang ditangani Jampidsus adalah kasus korupsi komoditas timah, hingga kini kasusnya pun masih berjalan.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice dan pencucian uang. (*)
Baca juga: Jampidsus Kejagung Diduga Dibuntuti Densus 88, Kabarnya Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 T
Baca juga: Deretan Aset Mewah yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah