Deretan Aset Mewah yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah

Deretan aset Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Harvey Moies merupakan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mobil mewah Harvey Moeis 

TRIBUNJAMBI.COM - Deretan aset Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Harvey Moies merupakan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022

Aset Harvey Moeis yang disita Kejagung meliputi empat mobil mewah dan jam tangan mewah.

Terbaru, penyidik Kejagung tengah mendalami kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis.

Adapun empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire Mobil Rolls-Royce tersebut disita penyidik Kejagung dalam penggeledahan di kediamannya di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Mobil berwarna hitam tersebut merupakan kado ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi.

Baca juga: Ribuan Undangan Bakal Hadiri Resepsi Putri Gubernur Jambi, Dishub Terapkan Rekayasa Lalin

Baca juga: Kasus Selingkuh, Istri Polisi Kaget Saat Buka Tiktok, Muncul Foto Suami Bermesraan dengan Pelakor

Kado ini diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi ketika berulang tahun ke-40.

Diketahui, mobil mewah Rolls-Royce milik Harvey tersebut telat membayar pajak selama 29 hari, terhitung sejak jatuh tempo pada 4 Maret 2024.

Hal tersebut diketahui via pencarian di situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW, yang sempat diunggah di Instagramnya.

Sementara mobil Mini Cooper merupakan hadiah ulang tahun ke-39 Sandra Dewi yang diberikan Harvey Moeis. Lalu mobil Lexus dan Vellfire disia penyidik Kejagung pada Jumat (19/4/2024).

Sedangkan untuk jam tangan mewah, pihak Kejagung tak menjelaskan merek jam tangan yang dimaksud.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Baca juga: Kondisi Jembatan Aur Duri I Banyak Lubang, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Jadwalkan Pengecekan

Pertambangan liar itu ditutupi dengan kedok sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Dalam hal ini, perusahan smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN dihubungi untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

Harvey juga meminta perusahaan smelter untuk menyisihkan keuntungan untuk diserahkan kepadanya dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ribuan Undangan Bakal Hadiri Resepsi Putri Gubernur Jambi, Dishub Terapkan Rekayasa Lalin

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Rute Lombok-Bali Mei 2024: 3 Keberangkatan, Durasi Tempuh 6 Jam

Baca juga: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU Diminta Hadir pada Putusan Sengketa Pilpres

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved