Berita Jambi

Ko Apex Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Pengelapan dalam Jabatan yang Dilaporkan ke Polda Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut Ko Apex sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen

Pacar Dinar Candy tersangka kasus pemalsuan dokumen

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex ini ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kepala Cabang PT SBS Ko Apex sebelumnya dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

"Status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah kita miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (21/5/2024).

Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan, diharapkan Ko Apex untuk hadir ke Polda Jambi pada Selasa (21/5/2024).

"Untuk waktu dan pemeriksaannya menunggu besok (Selasa, Red). Diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk diambil keterangannya," sebutnya.

Diwartakan sebelumnya, Ko Apek atau AS yang pernah dilaporkan mantan istrinya atas kasus perselingkuhan dengan artis, kembali berurusan dengan Polda Jambi karena dilaporkan atas pengelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Menjerat Ko Apex di Jambi, Dinar Candy: Masalah Keluarga, Saling Meninggikan Ego

Baca juga: Pengawal Ko Apex Halangi Kerja Jurnalis saat Bosnya Diperiksa di Polda Jambi Soal Pemalsuan Dokumen

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan, AS ditunjuk oleh pelapor sebagai kepala cabang PT SBS dengan diberikan 5 unit tongkang dan 5 unit tag boat untuk dioprasikan di Jambi.

Dalam perjalanan waktu, tagboat dan tongkang tersebut di rubah tanpa seizin pemilik atau ownernya yang berada di Banjarmasin.

“Kalau laporannya cukup banyak bukan hanya 1 tongkang. Kami juga sudah melakukan periksaan terhadap perusahaan yang mengeluarkan dokumen palsu,” kata Andri, Senin (29/4/2024).

Menurut Andri, ada indikasi lain yakni terlapor menjual tongkang dan tagboat tersebut. Maka dari itu, kepolisian juga tengah menelusuri.

“Kalau dari terlapor mengirim 5 tagboat dan 5 tongkang, satu set. Tapi kita telusuri berapa yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikan berubah,” tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu, 22 Mei 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Baca juga: Viral Video Anggota DPR Taiwan Bawa Kabur RUU Agar Tak Disahkan saat Rapat Parlemen

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Rabu, 22 Mei 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Berita Terkini