Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan internal pada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara terkait dugaan penggelapan yang melibatkan Pinto dan mantan stafnya, Rahma Syifa.
Namun Pinto Jayanegara dua kali mangkir dari panggilan pihak DPD I Partai Golkar.
Pinto mangkir pada panggilan pertama 16 Mei lalu, yang hanya dihadiri oleh Rahma Syifa beserta kuasa hukumnya.
Kemudian pada panggilan kedua pada Sabtu 18 Mei, Pinto Jayanegara kembali mangkir.
Wakil Ketua Kaderisasi dan Keanggotaan DPD I Golkar Provinsi Jambi, Adri mengatakan bahwa Pinto mengirimkan surat ke DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi dua jam sebelum jadwal pemanggilan.
“Jadwalnya jam 2 siang. Tiba-tiba jam 12 surat dari Pinto datang, yang meminta penjadwalan ulang,” kata Adri.
Adri mengatakan bahwa Pinto meminta jadwal pemeriksaan ulang pada tanggal 22 Mei 2024.
Baca juga: Pinto Jayanegera Mangkir Dua Kali dari Panggilan Golkar Soal Kasusnya dengan Rahma Syifa
Baca juga: Dilaporkan Rahma Asyifa ke Polda Jambi, Pinto Wakil Ketua DPRD Minta Selesai Secara Kekeluargaan
Baca juga: Pemeran dan Penyebar Video Skandal Mahasiswa di Jambi Bisa Dijerat Pasal Berbeda
Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi tersebut sangat menyayangkan tindakan dari Pinto yang terkesan tidak kooperatif.
“Kita minta Pinto kooperatif lah, Jika tidak salah, kenapa harus takut, Ini biar kasusnya terang benderang karena menyangkut marwah partai,” tegasnya.
Padahal, Adri mengatakan bahwa partai Golkar ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan sebagai bentuk integritas partai dengan kebenaran informasi yang telah menyita perhatian publik ini.
“Kami mengedepankan praduga tak bersalah, namun kami juga meminta Pinto untuk kooperatif. Kehadirannya sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari Rahma Syifa pada 16 Mei lalu, dan akan meminta keterangan dari Pinto, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi juga berencana akan meminta keterangan dari Sekretaris Dewan dan bagian keuanganagar mendapatkan gambaran yang jelas tentang situasi ini.
“Jika terbukti benar, tentu partai punya sanksi tegas. Bisa saja pemecatan, apalagi kasus ini sudah menyita perhatian publik. Nama baik partai ikut terganggu,” ungkapnya secara tegas.
Adri berharap Pinto akan memenuhi panggilan pada tanggal 22 Mei 2024 untuk memberikan keterangan dengan jelas.
Kata Adri Keputusan akhir mengenai status Pinto di partai akan diambil setelah semua bukti dan keterangan diperoleh, demi menjaga nama baik dan integritas Partai Golkar.
Dengan kasus ini yang terus bergulir, DPD Golkar Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan aturan dan etika partai.
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 20 Mei 2024: Film India Mujshe Shaadi Karogi dan A Gentleman
Diketahui, Rahma Syifa melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara ke Polda Jambi terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Rahma Syifa mengaku pernah menjadi staf Pinto periode Januari-April 2024, dan selama periode itu uang perjalanan dinas yang merupakan haknya tidak dibayar oleh Pinto Jayanegara.
Total uang yang diakui Syifa Rp 12 juta, itu berasal dari Perjalanan dinas yang dilakukannya, sesuai dengan nota dinas yang keluar, ada yang di wilayah Provinsi Jambi, ada juga ke luar provinsi, bahkan hingga ke Kalimantan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 50 Jurnalis Resmi Peroleh Beasiswa S2 Melalui Program BRI Fellowship Journalism 2024
Baca juga: Pemeran dan Penyebar Video Skandal Mahasiswa di Jambi Bisa Dijerat Pasal Berbeda
Baca juga: Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda