Viral Postingan Rahma Syifa

Dilaporkan Rahma Asyifa ke Polda Jambi, Pinto Wakil Ketua DPRD Minta Selesai Secara Kekeluargaan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, berharap penyelesaian kasus yang dituduhkan Rahma Asyifa padanya diselesaikan secara kekeluargaan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Kuasa Hukum Pinto Jayanegara saat menggelar keterangan pers terkait tudingan Rahma Asyifa kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, berharap penyelesaian kasus yang dituduhkan Rahma Asyifa kepadanya, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Rahma Asyifa merupakan mantan staf Pinto, yang bekerja untuk membantunya pada Januari-April 2024.

Gadis Jambi itu melaporkan mantan atasannya itu ke Polda Jambi kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (14/5/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Pinto Jayanegara memberikan klarifikasi kepada media, Kamis (16/5/2024).

Kuasa Hukum Pinto, A Ihsan Hasibuan, Jarkasman Tanjung, dan Febriyogi Ramadhani, menyampaikan keterangan mewakili kliennya.

Ihsan Hasibuan menyebut, keterangan yang disampaikan oleh Rahma Syifa adalah tidak benar.

Disebut Syifa bahwa Pinto memiliki utang saat kampanye untuk cetak baliho, Ihsan menyebut untuk kepentingan politik, sudah ada tim yang mengurus.

Bila memang ada uang Syifa yang terpakai, ungkapnya, itu sudah di luar pengetahuan Pinto.

Dia mengatakan, Pinto sudah bertemu dengan Syifa pada 8 Mei lalu untuk menyelesaikan persoalan.

Namun pada pertemuan itu, ucapnya, terjadi ketegangan, disebut mereka karena Syifa mengeluarkan kata-kata tidak pantas di forum.

Hingga akhirnya perempuan yang biasa dipanggil Ifa tersebut dibawa ke Polsek Telanaipura.

Alasannya, untuk menghindari keributan dan suasana yang tidak kondusif.

"Terlepas dari itu semua, klien kami (Pinto) berharap persoalan ini diselesaikan dengan mengedepankan asas kekeluargaan," ujar Ihsan.

Namun belum dijelaskan oleh pihak Pinto persoalan apa yang mau diselesaikan, sebab mereka membantah masih ada kewajiban Pinto kepada pelapor, Rahma Asyifa.

Sementara terkait laporan Syifa di Polda Jambi, saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved