Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Tersandung kasus korupsi, dua mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun diberhentikan sementara.
Keduanya yakni, dr Irwan Miswar mantan Kadinkes Sarolangun dan Sephermudin Kabid di Dinkes Sarolangun. Keduanya diberhentikan sementara karena tersandung kasus korupsi alat geometri (alat pengukur stunting) tahun 2022 lalu.
Keduanya saat ini sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di lapas Sarolangun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun Ahyar Mubarok membenarkan, keduanya sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kata Ahyar Mubarok, meski telah mendekam dipenjara, status pegawai dua mantan pejabat Dinkes Sarolangun itu masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Hari Jumat lalu baru saja mendapatkan petikan keputusan inkrah yang bersangkutan, antara nama Sephurmudin dengan pak Irwan Miswar," ujar Ahyar Mubarrak, Kamis (9/5/24).
Selanjutnya, dengan landasan keputusan pengadilan yang telah berhasil dicapai, maka akan berkoordinasi dengan BKN untuk mengambil tindakan tersebut.
Ia juga mengakui, jika berdasarkan kajian undang-undang ASN terkait kasus tindak pidana korupsi biasanya akan dilakukan PTDH.
"Tindak lanjut kita seperti apa tentunya, kita koordinasi dengan BKN. Terkait nanti apa yang akan dilakukan tentunya kita lihat jawaban dari BKN itu. Yang sudah kita lakukan baru proses penghentian sementaranya, setelah mereka menetapkan tersangka," tutupnya.
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Puluhan Mobil Batubara Ditilang Satlantas Polres Sarolangun Jambi: Langgar Jam Operasional
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Jambi Perpanjang Pendaftaran Panwascam: Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi