Kasus Karhutla Tebo

Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto menegaskan, segera melakukan eksekusi putusan kasasi dengan terpidana Syamsu Rizal.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto menegaskan, segera melakukan eksekusi putusan kasasi dengan terpidana Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Anton mengungkapkan saat ini eksekusi putusan kasasi itu masih menunggu salinan putusan sebagaiman tertulis dalam pasal 270 KUHAP.

"Ini kita harus hati-hati dan waspada dalam rangka eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya. Kami akan tetap eksekusi," kata Anton, Selasa (7/5/2024).

Saat ini Kejari Tebo baru menerima petikan putusan sekaligus surat pengantar terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Anton, dalam hal eksekusi pihaknya mesti mendapatkan salinan putusan lengkap agar tidak cacat hukum.

Anton mengatakan Kejari Tebo melalui kasi pidum telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

Baca juga: Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa

Baca juga: PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

"Jadi memang ada ketentuan dari pihak Mahkamah Agung ini. Jadi pertama dikirim petikan putusan, nah tidak lama dari itu berselang waktu mungkin 28 hari ya, baru dikirimlah salinan putusan lengkap dikirimkan ke pengadilan dan secepatnya dikirimkan ke jaksa untuk dieksekusi."

"Saya yakin dalam waktu dekat dikirimkan ke kita," ungkapnya.

Anton menepis anggapan bahwa eksekusi terhadap Syamsu Rizal ditunda-tunda.

"Jadi tidak ada eksekusinya ditunda-tunda atau menghalangi proses eksekusi," katanya.

Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal (Tribunjambi/Wira)

Diketahui petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo pada Senin (29/4) lalu.

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Dalam kasus itu, Iday berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan.

Halaman
12

Berita Terkini