Kasus Karhutla Tebo

Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto menegaskan, segera melakukan eksekusi putusan kasasi dengan terpidana Syamsu Rizal.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Club Brugge vs Fiorentina, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Rabu 8 Mei 2024

Baca juga: Update Jadwal Kapal KM Dorolonda Jakarta-Ambon Mei 2024, Transit Surabaya-Makassar-Baubau-Namlea

Baca juga: Data Kecelakaan di Muaro Jambi Hingga Awal Mei 2024: 28 Meninggal Dunia

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Ambon-Jakarta Mei 2024, Lewat Baubau-Makassar-Surabaya

Berita Terkini