Bos Emas Ilegal Ditangkap

Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Berhasil Ditangkap Tim Kejagung: 7 Tahun DPO Kejari Sarolangun

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap.

DPO

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Seorang bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap.

Penangkapan DPO itu sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya di Merangin oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejari Merangin dan Kejati Jambi di Kabupaten Merangin, Senin (6/5/24).

Sebelumnya, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar.

Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson menuturkan, setelah melakukan penangkapan terhadap terpidana tim mengantarkan DPO ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Selanjutnya, akan dieksekusi ke Lapas Sarolangun.

"DPO tersebut bernama Zulfikar (37), warga Desa Pasar Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pengangkutan mineral tanpa izin," kata Rikson.

Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi ke Jambi, TNI Polri Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Bungo

Baca juga: 13 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Bungo Jambi, Mesin Dompeng Ikut Diamankan

Ini merupakan Keputusan Makamah Agung dengan Nomor. 1366K/Pidsus-LH/2017.

Dimana terpidana divonis dipenjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Ia juga menyebut, selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat.

Penangkapan penambang emas ilegal di Sarolangun. (Tribunjambi/Wahyu)

Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.

"Dan hari ini sudah diamankan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Sarolangun. Sebelumnya sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini. Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapnya," ungkapnya.

Dari tangan terpidana Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil honda Jazz, satu unit handphine blackberry type bold, uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kemudian, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter), butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200.000.000, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800 juta. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembubaran Doa Rosario, Viral Kesaksian Aurelia Cheryl Korban Pembacokan, Pelaku Kakak Adik

Baca juga: Bachyuni Deliansyah Resmikan Galeri Dekranasda Muaro Jambi

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Senin 6 Mei 2024 Resmi dari Moonton

Baca juga: Nathalie Holscher Diduga Tak Diundang Sule ke Acara Mepamit Mahalini dan Rizky Febian di Bali

Berita Terkini