Bakal Rekrut Badan Adhoc Pilkada, KPU Provinsi Jambi Ingatkan Ada 20 PPK Dipecat Pada Pemilu 2024

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suparmin

Selain pemberhentian tetap, para badan adhoc yang melakukan pelanggaran, proses pidananya berjalan semua.

"Tapi kita ambil langkah sebelum pidanya dijatuhkan, kita mendahului, karena kita punya kewenangan karena ini untuk membersihkan nama baik lembaga, ini kan nama baik lembaga," ungkapnya.

Kemudian, karena jabatan badan adhoc habis pada 4 April lalu, maka jika ada fakta baru ditemukan pada saat menjalankan tugas mereka main-main, maka akan dijatuhkan sanksi yakni "Tidak lagi layak menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang".

Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO

Baca juga: Dua PPK Tersangka Kasus Pemilu di Tebo Jambi Jadi DPO, Panggilan Polisi Tak Pernah Dihadiri

Baca juga: Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka

Berita Terkini