Selain pemberhentian tetap, para badan adhoc yang melakukan pelanggaran, proses pidananya berjalan semua.
"Tapi kita ambil langkah sebelum pidanya dijatuhkan, kita mendahului, karena kita punya kewenangan karena ini untuk membersihkan nama baik lembaga, ini kan nama baik lembaga," ungkapnya.
Kemudian, karena jabatan badan adhoc habis pada 4 April lalu, maka jika ada fakta baru ditemukan pada saat menjalankan tugas mereka main-main, maka akan dijatuhkan sanksi yakni "Tidak lagi layak menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang".
Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO
Baca juga: Dua PPK Tersangka Kasus Pemilu di Tebo Jambi Jadi DPO, Panggilan Polisi Tak Pernah Dihadiri
Baca juga: Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka