Dia hanya menyatakan, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang terkait dan memiliki urgensi untuk membuat terang perkara ini.
"Kita ikuti saja ada tidak alat bukti dan alat bukti itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami. Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Harvey dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah
Baca juga: Yamaha Jambi Beri Kejutan, Spesial Pengguna MAXI di Mie Gacoan Jambi
Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal