Sementara sidang gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, mulai pukul pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga Mahkamah Konstitusi atau MK punya waktu hingga 7 April.
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Suhartoyo Vs Paman Usman Soal Gugatan Jabatan Ketua: MK Ajukan Duplik
Pada sengketa Pilpres 2024 ini hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Sementara satu hakim yang tidak terlibat dalam sidang ini yakni eks Ketua MK Anwar Usman.
Ke-8 hakim MK tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Adapun dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Klarifikasi Unja Terkait Magang Ferienjob ke Jerman yang Diikuti 86 Mahasiswa dari Jambi
Baca juga: Video Jembatan Francis Scott Key di Baltimore AS Runtuh Ditabrak Kapal Kargo
Baca juga: Sinopsis The Prince, Tayang 27 Maret 2024 di Bioskop Trans TV