TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga partai politik, yakni Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai NasDem mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data dari website MK, ketiga partai tersebut mendaftarkan gugatannya ke MK pada 23 Maret 2024.
NasDem terlebih dahulu mengajukan gugatan, gugatannya terdaftar pada tanggal 23 Maret pukul 19.48 WIB dengan nomor tanda terima 78-01-05-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dilanjutkan gugatan PPP yang terdaftar pada tanggal 23 Maret pukul 19.51 WIB dengan nomor tanda terima: 118-01-17-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dan terakhir, gugatan gugatan PDIP terdaftar pada tanggal 23 Maret pukul 21.15 WIB dengan nomor tanda terima 82-01-03-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
NasDem, PPP dan PDIP mengajukan gugatan dengan Pokok perkara yang sama, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Tahun 2024.
Dalam gugatannya, PPP menunjuk Muallim Bahar, SH, dkk sebagai kuasa hukumnya, sementara PDIP menunjuk Dr. Yanuar Prawira Wasesa, SH, M.Si, MH, dkk, dan NasDem menunjuk Ferdian Sutanto, SH, MH.
Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan Suparmin membenarkan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti gugatan yang diajukan terkait dengan Pemilihan apa dan lokusnya dimana.
“Benar, ada tiga gugatan PHPU. Namun, kami belum tahu lokusnya dan terkait Pemilu apa,” ujarnya.
Suparmin menjelaskan bahwa permohonan PHPU tersebut masih harus melalui masa perbaikan di MK, yang akan berakhir pada 26 Maret mendatang.
“Jadi kita tunggu masa perbaikan berakhir. Baru setelah itu bisa diketahui lokus dan terkait Pemilu apa,” tutupnya.
Baca juga: Alasan Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran Terungkap, Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat
Baca juga: Ada Pergeseran Suara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Jambi, PDI Perjuangan Akan Gugat ke MK
Baca juga: PDIP Akan Gugat Hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi Ke MK, KPU Provinsi Jambi Persiapkan Diri