Pemilu di Jambi
PDIP Akan Gugat Hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi Ke MK, KPU Provinsi Jambi Persiapkan Diri
PDIP akan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil terkait pergeseran suara yang diduga terjadi di daerah pemilihan (dapil) III yang khususnya untuk kejadian yang terjadi di Kabupaten Sarolangun.
Dalam rapat pleno rekapitulasi di Provinsi Jambi, KPU sudah melakukan Pengesahan hasil DPRD Provinsi Jambi untuk dapil III setelah rekapitulasi suara ulang oleh KPU Sarolangun.
Meskipun hasilnya telah disahkan, PDIP merasa belum dapat menerima hasil tersebut dan memilih untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Zaidan Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan meminta penghitungan ulang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sarolangun.
Ia menduga terjadi pergeseran suara yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Suparmin, merespons rencana gugatan PDIP dengan santai, menyatakan bahwa setiap peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sebagai termohon, KPU Provinsi Jambi siap memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut.
“Ya, kalau memang ada gugatan kita akan mempersiapkan diri sebagai pihak termohon, kita akan memberikan jawaban-jawaban dalam sidang nanti,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sarolangun telah memberhentikan 15 orang Petugas Pemungutan Suara (PPK) di Kabupaten Sarolangun, sebagai tindak lanjut dari pergeseran suara yang terjadi.
Pergeseran suara ini tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Sarolangun, dengan partai politik seperti PPP dan Golkar mendapatkan penambahan suara.
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.