Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb.
Lalu ada tiga lembar hasi cetak tangkapan layar barang bukti digital.
Barang bukti lainnya adalah satu unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Jambi Gelar Pelatihan Menulis bagi Personel Humas Polda dan Polres
Baca juga: Modal VCS, Pemuda di Merangin Paksa Pacarnya Berhubungan Badan
Baca juga: Mahasiswi Jambi Diperas Polisi Gadungan Usai Diajak VCS, Pelaku Minta Uang Jutaan