TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri memastikan bahwa eks Ketua KPK, Firli Bahuri tidak hadir atau absen dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, kuasa hukum Firli mengatakan bahwa kliennya sudah tiba di kantor polisi dan sedang diperiksa penyidik.
Dilansir dari Tribunnews, Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa memastikan bahwa Firli tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (26/2/2024).
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ungkap Kombes Arief Adiharsa, Senin (26/2/2024).
Kombes Arief tidak menjelaskan alasan mengapa Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Dia juga tidak menjawab langkah yang akan diambil penyidik terkait ketidakhadiran eks Ketua KPK tersebut.
Namun dia mengarahkan agar awak media mengonfirmasi langsung dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL
Baca juga: Kata Bareskrim Soal Pemeriksaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
Baca juga: Polda Metro Jaya Hari Ini Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Kasus Dugaan Pemerasan Yasin Limpo
Namun, hingga berita ini ditulis, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum memberikan respons.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.