Pilpres 2024

Respon Positif JK Soal Usul Ganjar Hak Angket DPR: Itu Bagus Menghilangkan Kecurigaan Pilpres 2024

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla menanggapi usulan Ganjar Pranowo agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Capres Ganjar Pranowo membantah dengan tegas usulannya untuk menggunakan hak angket oleh DPR RI itu sebagai gertakan.

Hak angket itu sebelumnya disampaikan Ganjar untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Baca juga: Ini Respon Bupati Tanjabbar Dituduh Pemufakatan Jahat dan Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi

Ganjar kemudian merespons pernyataan Jimly Asshiddiqie yang menyebut wacana tersebut hanya gertakan dalam merespons hasil Pilpres 2024.

Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Jimly Asshiddiqie itu usai bertemu dengan relawan, Jumat (23/2/2024).

“Ya Pak Jimly boleh berkomentar, wong dia warga negara kok, tapi kami tidak pernah menggertak, kami menyampaikan dengan cara yang biasa saja,” kata Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo menuturkan, hak angket diusulkannya merupakan cara yang paling tepat dalam merespons kecurangan-kecurangan di Pemilu 2024.

Menurut Ganjar, sebenarnya Komisi II DPR bisa juga menggunakan rapat dengar pendapat untuk melakukan evaluasi terhadap proses Pemilu.

“Ada banyak cara sebenarnya atau raker Komisi II deh, segera, ketika melihat situasi seperti ini DPR segera raker saja, minimal kalau raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang lain,” ucap Ganjar.

“Tapi biar saja, kemudian yang punya keinginan untuk hak angket untuk biar berjalan, dinamikannya biar berjalan.”

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menanggapi wacana hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Dia menilai wacana hak angket yang digulirkan Ganjar Pranowo dan disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, hanyalah gertakan politik saja.

Sebab menurutnya, hak angket tidak akan berpengaruh jika dilakukan, karena digulirkan dalam waktu yang terbatas atau 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja,” ujar kata Jimly.

Baca juga: Ganjar Tegas Jawab Eks Ketua MK Jimly Soal Usulan Hak Angket DPR: Kami Tak Pernah Menggertak

Selain itu, Jimly Asshiddiqie menuturkan ada banyak saluran yang dapat ditempuh untuk merespons kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu,” ujar Jimly.

Halaman
123

Berita Terkini