Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut adalah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan cara aktivasi akun Sirekap Mobile 2024 bagi petugas KPPS.
Link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang terbaru di PlayStore
Kemudian, ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.
Berikut adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:
1. Pastikan HP sudah terpasang kunci layar.
2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap.
Baca juga: Begini Nasib Polisi yang Salah Tangkap di Bogor, Penjual Keripik Sempat Dituduh Sindikat Perampok
Baca juga: Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS
Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga
3. RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap.
4. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.
Tata Cara Daftar Akun Sirekap
Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nanti akses tersebut kata KPU dapat diakses publik untuk melihat data penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Untuk diketahui bahwa Sirekap merupakan layanan yang disediakan KPU kepada publik untuk mengakses penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Lalu bagaimana tat cara pendaftaran akun Sirekap untuk publik?
Berikut tata cara pendaftaran akun Sirekap untuk Pemilu 2024.
- Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru
- Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.
- Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
- Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.
- Klik link dari KPU untuk login
- Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc
- Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
- Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
Baca juga: Viral Mobil Polisi di Gudang BBM Ilegal, Kapolresta Jambi: Itu Anggota Lagi Patroli
- Klik Submit.
- Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
- Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.
- Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.
- Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.
Sebagai catatan, KPU Kabupaten Sintang memaparkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Yakni ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.
Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.
Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.
Untuk selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini.
Perbedaan Sirekap dan Situng
Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.
Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.
Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.
Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas yang Mengapung di Sungai Batang Merao Kerinci Dibawa ke Rumah Sakit
Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU.
"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).
"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."
"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawaslu Tebo Mulai Copot APK Peserta Pemilu di Hari Pertama Masa Tenang
Baca juga: Pesan Gubernur Jambi ke Warga Kuamang Merangin dan Bungo: Kita Tidak Boleh Terpecah Karena Politik
Baca juga: KPU Tebo Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Tahap Pertama ke Empat Desa yang Sulit Diakses
Baca juga: Polisi Selidiki Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tahura Batanghari
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com