TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman RI membeberkan ada tiga hal yang patut dimiliki masyarakat agar akses pelayanan publik berjalan dengan baik.
Tiga hal itu diantaranya paham tentang pelayanan publik. Kedua, sadar akan hak menerima pelayanan publik dan hak atas mengawasi pelayanan publik serta ketiga adalah berani melapor. Melapor itu hebat dan mengadu itu keren.
Sejauh ini, pelayanan publik dari sisi kesehatan yang kerap ditemui di rumah sakit diantaranya pelayanan BPJS.
Mengenai hal ini, Ombudsman berharap masyarakat harus proaktif dalam melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebab ini penting bagi kehidupan, dan ini adalah hak masyarakat dan harus diketahui.
Ketika masyarkat tahu tidak lagi aktif maka harus proaktif untuk melakukan upaya penyelesaian.
Jangan pernah mendiami sesuatu yang sangat krusial. Sedangkan pelayanan lain seperti pendidikan dan sebagaianya juga penting. Tetapi hanya penting namun tidak genting.
Kesehatan adalah prioritas karena berhubungan dengan nyawa.
Bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan ketika masyarakat menghadapi persoalan kepesertaan BPJS-nya tidak aktif dan apa yang sudah diupayakan pemerintah.
Berikut wawancara eksklusif bersama Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dengan Manajer Liputan Tribun Jambi, Deddy Rachmawan, di Studio Tribunjambi.com.
Tribun : Kadang kala kepesertaan BPJS kesehatan yang disediakan pemerintah daerah ketika warga hendak berobat bermasalah, tahu-tahu tidak bisa karena tidak terdaftar. Bagaimana dengan kasus kepesertaan BPJS kesehatan di Jambi?
Robert Na Endi Jaweng : Kita itu sudah terbiasa mendengar BPJS kita sudah mencapai tingkat Universal Health Coverrage (UHC). UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang memiliki akses yang adil dan bermutu terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, tanpa kesulitan finansial.
Angkanya saat ini secara nasional sudah mencapai 96 persen, artinya warga kita ini sudah terdaftar. Dan di Jambi jauh di bawah angka itu. Tetapi ini saja angka yang terdaftar, sebenarnya yang paling penting selain terdaftar adalah terlindungi.
Karena ada orang terutama peserta yang segmen Penerima Bantuan Iuaran (PBI) dulu dua tahun, tiga tahun dan empat tahun lalu, dia pernah terdaftar, bahkan mendaftar pegang kartu hijau. Tapi warga itu sering kali tidak mengecek apakah kepesertaan itu masih aktif atau tidak.
Kalau rumah sakit kita di daerah itu 90 persen pasti BPJS Kesehatan. Kemudian nanti dia lihat nomor kepesertaan BPJS-nya ketika diinput beberapa sudah tidak aktif.
Kalau seperti ini sudah situasinya, jadi penting bagi warga itu untuk memastikan anda itu memang selalu terlindungi. Tidak hanya sekedar sudah terdaftar.
Yang pasti untuk memulihkan kepesertaan BPJS itu tidak bisa simsalabim ya, hitungannya itu bisa berbulan-bulan, karena dia harus urus lagi dari bawah. Dari RT/RW lalu diusulkan lagi Kemensos, untuk masuk ke DTKS. Lalu didaftarkan lagi ke BPJS itu bisa bahkan bisa setahun.
Ini kenapa penting lembaga-lembaga non pemerintah untuk punya inisiatif terutama lembaga agama.
Tadi saya berbicara cukup banyak dengan Baznas. Baznas Kota Jambi cukup bagus. Dia punya anggaran untuk mereka-mereka yang dalam kondisi terhimpit terutama yang muslim. Saya berharap lembaga agama harus memberikan konsen terhadap hal itu.
Kemudian yang kedua perusahaan, karena dia punya dana CSR, juga perlu diarahkan ke jaminan perlindungan bagi mereka yang situasinya darurat.
Terutama orang miskin dan tidak mampu yang sudah tidak lagi punya kepesertaan BPJS inilah yang menjadi cadangan dan yang tidak tak kalah penting adalah Pemda.
Saya selalu mengimbau, Pemda itu tetap harus menghidupkan dana cadangan sosial atau dengan penyangga sosial ataupun namanya yang ini dipakai untuk masalah sosial tertentu.
Karena rumah sakit itu bukan lembaga sosial, dia komersial, bahkan memang Ombudsman mendorong tindakan kemanusian itu nomor satu. Nanti yang administrasi akan dipenuhi.
Tribun : dengan kasus seperti ini, masyarakat sudah terdaftar tapi ternyata tidak terlindungi, ini masalahnya di mana? Karena ada data yang dipegang pemerintah.
Robert Na Endi Jaweng : Jenisnya ada tiga, secara nasional termasuk Jambi juga. Pertama peserta aktif tapi tertunda sementara status keaktifannya karena ada kelengkapan administrasi, kedua peserta aktif dan memiliki tunggakan dan ketiga setiap orang yang membayar iuran pertama namun berhenti kepesertaanya.
Kenapa ada yang sudah aktif tapi tidak aktif, nah karena tidak membayar. Nah kalau peserta mandiri berarti dia sendiri yang tidak membayar, tapi sebagian terbesar peserta BPJS kita itu segmen PBI, jadi yang bayar adalah Pemda.
Tribun: Apakah setiap Pemda ada anggarannya ?
Robert Na Endi Jaweng : ada meskipun tidak banyak, tapi selebihnya itu pemerintah pusat PBJKN. Dalam proses updating data yang dilakukan tiap bulan oleh Kementrian Sosial terutama data DTKS-nya, itu ada saja alasan teknis dan ada alasan subtansial.
Teknis dalam artian ada ketidakpaduan data dengan Dukcapil atau data yang substansial itu adalah yang dalam pertimbangan Kemensos orang yang sudah naik taraf hidupnya.
Tetapi apapun itu, kita hanya minta Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk tiga hal saja.
Pertama, transparansi informasi sangat penting. kedua adalah memastikan bahwa alasannya itu memang alasan yang akuntabel, jika ternyata ada kesalahan-kesalahan dalam mencari alasan tadi atau membuat alasan karena ternyata ekonominya tidak mampu dan sebagainya maka perlu untuk kemudian diaktivasi dengan proses yang singkat. Kemudian ketiga yang sangat penting adalah ini juga harus kerja sama dengan Pemda.
Tribun: Dengan kata lain, Pemda harus duduk bersama BPJS?
Robert Na Endi Jaweng : sangat penting, kita juga terus mendorong BPJS itu untuk selalu menyampaikan data ini bahkan bila perlu tiap bulan.
Kenapa, saya kalau berbicara ini sangat berapi-api karena pertama pelayanan kesehatan itu adalah pelayanan konstitusional.
Pasal 28 itu mengatur bahwa kesehatan itu hak masyarakat pelayanannya dan pasal 34 mengatur negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan kesehatan masyarakat. Kedua, dalam konteks hak asasi, kesehatan itu adalah hak yang paling puncak.
Bahkan di dalam Ombudsman selalu saya sampaikan bahwa masalah kesehatan atau masalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam pelayanan publik.
Tribun : Apakah Pemda mengerti dengan persoalan ini?
Robert Na Endi Jaweng : kebanyakan tidak, maka kita selalu meminta kepala daerah selalu di-update agar tahu data warga yang masuk ke dalam UHC.
Saya berharap keluarga juga harus proaktif, warga jangan pernah merasa bodoh dan jangan pernah cuek saja bagaimanapun ini adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan kita baik kesehatan anda dan hak anda untuk anda harus tahu.
Ketika ternyata tahu tidak lagi aktif ya harus proaktif untuk melakukan upaya penyelesaian, jangan pernah mendiami sesuatu yang sangat krusial.
Tribun: apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat, pemerintah terutam soal pelayanan kesehatan ?
Robert Na Endi Jaweng : kepada dua pihak terutama kepada masyarakat. Saya sungguh mendorong dan ombudsman pun juga punya kewajiban untuk membuat masyarakat punya tiga hal.
Satu paham tentang pelayanan publik, kedua sadar akan hak mereka. Haknya itu tidak saja hak menerima layanan publik tapi juga hak untuk mengawasi ketika pelayanan publik itu diberikan
Ketiga adalah berani melapor, jadi paham, sadar dan berani. Tiga ini yang sampaikan kepada masyarakat.
Sisi lain adalah kepada pemerintah daerah khususnya sadarlah bahwa anda itu pelayan rakyat kita berada di pemerintahan tidak lebih tidak kurang datang dengan misi untuk melayani masyarakat, jabatan itu hanya sarana untuk melayani, jadi jangan pernah kemudian anda punya atau memelihara, merawat mental, model budaya kerja sebagai pejabat, mental model sebagai penguasa yang tertulis itu, tidak menjadikan jabatan kekuasaan anda sebagai bentuk ibadah untuk melayani masyarakat.
Anda sudah digaji, anda sudah didukung operasionalnya oleh pajak rakyat maka lunasilah utang daripada rakyat itu lewat kinerja dan itulah cara kita memastikan negara hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Baca juga: Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kongo di Final Juara 3 Piala Afrika 2023 Malam Ini - 03.00 WIB
Baca juga: Beredar Video Rumah Pelaku Pembunuhan 5 Orang di PPU Kaltim, Dibongkar Pakai Excavator
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada Oknum Petugas Dukcapil Muaro Jambi Pungli Masyarakat Saat Rekam e-KTP