Pilpres 2024

Tim Capres-Cawapres di Jambi Siap Kirim Orang, Quick dan Real Count Pilpres 2024 Pada 14 Februari

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan pemilih agar membawa KTP elektronik atau e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kelancaran proses pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu. Real count atau penghitungan suara menyeluruh.

Perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan KPU, dikenal dengan istilah real count.

Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS, dengan menggunakan data formulir model C.

Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.

Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Merujuk pada pemilu baik pilpres dan pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.

Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Perbedaan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count.

1. Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU;

2. Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil;

3. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang;

4. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama;

5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu. (tribun jambi/dna/tribun network/kompas.com)

Baca juga: Mengapa Penetapan Hasil Pilpres 2024 Paling Lambat 20 Maret, Ketua KPU RI Paparkan Dasarnya

Baca juga: Tambang dan Alih Fungsi Lahan Akibatkan Banjir di Kerinci, Warga Waswas Banjir Dahsyat dan Lama

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Dante, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Berita Terkini