Anies Baswedan menyerahkan penilaian pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara bisa kampanye dan memihak di Pilpres 2024 kepada ahli-ahli hukum tata negara, apakah hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024.
Pernyataan Presiden Jokowi itu disebut dapat mencederai netralitas kepala negara.
Capres dari Koalisi Perubahan itu menilai sejauh ini dirinya masih memegang komitmen Jokowi terkait Pemilu 2024.
Presiden Jokowi sebelumnya kata Anies, menyatakan netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Anies Baswedan juga masih mengingat pernyataan dari pihak istana bahwa kepala negara akan bersikap proporsional dalam Pilpres 2024.
Kepala negara pastinya akan mengayomi, memfasilitasi semua capres dan cawapres yang berkompetisi di Pemilu 2024.
"Menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar, menimbang pandangan tersebut, karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral."
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024: Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Menkopolhukam akan Mundur: Sudah Firm, Tinggal Tunggu Waktu yang Tepat
Baca juga: Modus Mobil Box Isi Solar 3.000 Liter di SPBU, Sogok Petugas Rp 30 Ribu hingga Tunjukkan Barcode
"Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ujar Anies di sela kampanye di DI Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Anies Baswedan menjelaskan, tujuan dirinya menjadi Capres tidak terlepas untuk menjaga Indonesia tetap menjadi negara hukum dan semua kewenangan merujuk pada aturan hukum, bukan kepada selera semata.
Dia juga mengingatkan kepentingan kepala negara bersifat murni untuk kepentingan masyarakat bukan beralaskan kepentingan perorangan atau kelompok.
"Bernegara itu mengikuti aturan hukum. Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya gimana ini kan bukan selera saya setuju atau tidak setuju," ujar Anies Baswedan.
Namun, Anies menyerahkan penilaian pernyataan Presiden Jokowi soal presiden bisa kampanye dan memihak kepada ahli-ahli hukum tata negara, apakah hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Monggo, para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan, apakah yang disampaikan oleh bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak."
"Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kepada aturan hukum aja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," ujar Anies.
Baca juga: 3 Alasan Mahfud MD Belum Mengundurkan Diri dari Menkopolhukam
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
Namun yang terpenting kata Jokowi bahwa saat kampanye itu tidak menggunakan fasilitas negara.
Sebab menurut ayah Gibran Rakabuming Raka itu bahwa berpihak merupakan hak setiap warga negara.
Presiden Jokowi menyampaikan itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Presiden Jokowi.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh," tambahnya.
Menurut Presiden Jokowi, seorang presiden dan menteri itu selain pejabat publik juga merupakan seorang politikus.
Oleh sebab itu, kata dia, mereka memiliki hak politik yang mesti dijaga.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh."
Baca juga: Usai Makan Siang Bersama, Anies Baswedan Yakin Presiden Jokowi Netral di Pilpres 2024
"Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
Hal yang sama juga berlaku bagi aparat TNI-Polri.
Demikian ditegaskan oleh Presiden Jokowi kepada awak media di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 November 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Presiden.
Terkait adanya informasi pemindahan atribut-atribut partai saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Presiden Jokowi mengimbau agar pemerintah daerah berkomunikasi dengan para pengurus partai di daerah.
“(Pemda) berkomunikasi dengan pengurus partai di daerah. Jangan sampai nanti terjadi miskomunikasi dan menjadikan semuanya tidak baik,” ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Salah Upload Sertifikat, Peserta Seleksi PPPK di Tanjab Barat Dinyatakan Gagal
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tebo, Sering Pindah Tempat saat Edarkan Narkoba
Baca juga: AgenBRILink Bantu Warga Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Lakukan Transaksi Perbankan
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Menkopolhukam akan Mundur: Sudah Firm, Tinggal Tunggu Waktu yang Tepat