Diantaranya, menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.
"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," ujarnya seperti dilansir Tribun Madura.
Akibat perbuatannya, Fitria kini dijerat Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul TERKUAK Motif Pembunuhan Wanita di Sampang, Polisi Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Girona vs Rayo Vallecano di Copa del Rey Malam Ini - 03.30 WIB
Baca juga: KPU Tebo Lakukan Antisipasi dan Mitigasi Lokasi TPS yang Rawan Banjir
Baca juga: Puluhan Sekolah di Muaro Jambi Kebanjiran, Siswa Terpaksa Diliburkan