Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK
"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina Ho.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Tajikistan vs Qatar di Piala Asia AFC 2023 Malam Ini - 21.30 WIB
Baca juga: Diskotek, Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Tertinggi Kisaran 40-75 Persen, Ini Alasan Kemenkeu
Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
Baca juga: Download Minecraft Pocket APK MOD V1.20.60 Full Diamond Terbaru 2024