"Pelaku kemudian melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada pelapor.
Setelah itu pelapor membawa pulang anaknya ke rumah," ujarnya.
Kata Albert, akibat kejadian tersebut korban mengalami keluhan pusing, mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengadukan ke Polsek Jebus guna proses hukum," bebernya.
Dari laporan tersebut, Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Kiki, dan berhasil ditangkap di kediamanya di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga pada Jumat (12/1/2024) malam.
"Langsung malam itu juga pelaku ditangkap di rumahnya.
Hari itu juga langsung, begitu dilapor kita amankan pelaku.
Motif pelaku ini kesal karena tambaknya dipancing oleh korban,” ujarnya.
Albert menambahkan antara pelapor dengan tersangka tidak ada hubungan apapun, hanya warga sesama satu desa.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya satu kampung," ujarnya.
Lanjut Albert, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersanga dikenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.