TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini berita viral yang terjadi hari ini di sosial media, Senin 15 Januari 2023.
Kali ini berita viral seorang bocah berusia 12 tahun berinisial MHI harus menderita ketika ketahuan memancing ikan di tambak warga.
Ya, tangan sang bocah keduanya diikat pakai tali di samping bak truk oleh warga.
Insiden itu pun viral di sosial media, namun banyak warganet yang geram dengan perlakuan sang pemilik tampak terhadap bocah malang itu.
Video belasan detik itu terlihat bocah diikat tanpa mengenakan baju sambil menangis ketakutan.
Sementara seseorang yang diduga pelaku merekam kejadian tersebut.
Baca juga: 4 Potret Luna Maya saat Takziah ke Rumah Maxime Bouttier, Berbaur dan Bagikan Kopi ke Pelayat
Baca juga: Viral Angela Tanoe Salah Ucap Nama Ganjar Malah Prabowo, Relawan Auto Riuh: Maaf . . .
Baca juga: Luna Maya Ikut Jalan Kaki Temani Maxime Bouttier Antar Sang Ibu ke Pemakaman
Tak lama setelah video itu viral di media sosial, warganet yang melihat video tersebut marah dan geram lantaran perbuatan itu sangat tidak manusiawi, apalagi korbannya seorang anak yang masih di bawah umur.
Tak sedikit warganet yang meminta aparat kepolisian mengusut kasus itu dan menangkap terduga pelakunya.
Berdasarkan penelusuran, kejadian itu terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, Minggu (14/1) malam membenarkan kejadian itu.
“Saat ini terduga pelaku atas nama Marzuki alias Kiki warga Desa Cupat telah ditangkap oleh Jajaran Polsek Jebus,” ujar Albert.
Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula pelapor yang merupakan ayah korban, mendapatkan telepon dari Marzuki alias Kiki warga Desa Cupat.
Kiki menyampaikan, anak pelapor inisial MHI telah mencuri ikan yang ada di tambak milik terduga pelaku.
"Setelah itu pelapor diminta datang ke rumah pelaku yang ada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Albert.
Lanjut Albert, setelah tiba di rumah pelaku pelapor melihat anaknya sudah dalam keadaan diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku.
"Pelaku kemudian melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada pelapor.
Setelah itu pelapor membawa pulang anaknya ke rumah," ujarnya.
Kata Albert, akibat kejadian tersebut korban mengalami keluhan pusing, mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengadukan ke Polsek Jebus guna proses hukum," bebernya.
Dari laporan tersebut, Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Kiki, dan berhasil ditangkap di kediamanya di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga pada Jumat (12/1/2024) malam.
"Langsung malam itu juga pelaku ditangkap di rumahnya.
Hari itu juga langsung, begitu dilapor kita amankan pelaku.
Motif pelaku ini kesal karena tambaknya dipancing oleh korban,” ujarnya.
Albert menambahkan antara pelapor dengan tersangka tidak ada hubungan apapun, hanya warga sesama satu desa.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya satu kampung," ujarnya.
Lanjut Albert, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersanga dikenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.