Pajak Hiburan dalam UU HKPD 40-75 Persen, Aprindo: Idealnya 10 Persen

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi karaoke

h. permainan ketangkasan;

i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

k. panti pijat dan pijat refleksi; dan

l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Selanjutnya dalam Pasal 58 dikatakan bahwa Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Namun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

 

 

Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram

Baca juga: Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar

Berita Terkini