Pajak Hiburan dalam UU HKPD 40-75 Persen, Aprindo: Idealnya 10 Persen

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi karaoke

Dalam Pasal 50 UU HKPD sebenarnya disebutkan jika PBJT dikenakan terhadap barang dan jasa:

a. Makanan dan/ atau Minuman;

b. Tenaga Listrik;

c. Jasa Perhotelan;

d. Jasa Parkir; dan

e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Kemudian dalam Pasal 55 disebutkan:

(Ayat 1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e (Jasa Kesenian dan Hiburan) meliputi:

Baca juga: Pinkan Mambo Takut Dibuang Keluarga Arya Khan setelah Menikah: Soalnya Biasanya Gitu

Baca juga: Pengusaha Hiburan Keluhkan Pajak Hiburan Naik 40 persen

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan;

d. kontes binaraga;

e. pameran;

f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

Halaman
123

Berita Terkini