Dalam Pasal 50 UU HKPD sebenarnya disebutkan jika PBJT dikenakan terhadap barang dan jasa:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kemudian dalam Pasal 55 disebutkan:
(Ayat 1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e (Jasa Kesenian dan Hiburan) meliputi:
Baca juga: Pinkan Mambo Takut Dibuang Keluarga Arya Khan setelah Menikah: Soalnya Biasanya Gitu
Baca juga: Pengusaha Hiburan Keluhkan Pajak Hiburan Naik 40 persen
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;