TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim Ronald Salnofri yang membacakan vonis terhadap Yunsak El Hacon tersebut, Kamis (11/1/2024).
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Vonis terhadap Yunsak El Hacon itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yunsak El Hacon 12 tahun penjara.
Mantan direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Yunsak El Halcon dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian surat utang jangka menengah alias MTN ke PT SNP untuk investasi Bank Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar.
Yunsak El Halcon divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau diganti masa kurungan selama 4 bulan.
Selain pidana penjara, Yunsak El Halcon diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,6 Miliar.
Uang itu harus dibayar setelah satu bulan putusan ditetapkan atau dapat diganti dengan menyita harta benda berharga terdakwa atau diganti masa hukuman selama 5 tahun.
Untuk kasus ini, Yunsak El Halcon terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Baca juga: Sosok Yunsak El Halcon, Eks Dirut Bank Jambi yang Jalani Vonis Kasus Dugaan Korupsi MTN Hari Ini
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Yunsak Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini