"Iya kasus ini jadi atensi kita, spot penjual anjing di Solo nanti dilidik karena di sana banyak," tegasnya.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP. Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Fenerbahce vs Konyasport di Superlig Malam Ini - 00.00 WIB
Baca juga: Wakil Bupati Tanjab Barat Sambut Pangdam II/Sriwijaya
Baca juga: Seorang Santri di Blitar Tewas Usai Dikeroyok Temannya, Pemicunya karena Dituduh Mencuri