Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Seorang Guru SD di Jogyakarta Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap 15 Siswanya
Baca juga: Ada Skin Gratis, Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini Selasa 9 Januari 2024
Baca juga: Dicaci Maki dan Dibandingkan oleh Istri, Suami di Magelang Aniaya Istri hingga Tewas