TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pengujian kendaraan bermotor di Jambi sudah tidak di pungut retribusi lagi sejak Januari 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Rido, Sabtu (6/1/2024).
Saleh mengatakan tidak dipungutnya lagi biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor sejak kemarin (5/1/2024).
"Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan selain retribusi pengujian kendaraan, retribusi terminal juga sudah tidak ada lagi.
" Jadi mulai kemarin retribusi pengujian kendaraan dan terminal sudah tidak ada lagi," katanya.
Rido mengatakan kebijakan ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang no 1 tahun 2022 yang mengatur tentang kewenangan keuangan antara pusat dan daerah.
"Salah satunya pajak dan retribusi daerah," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Harap Camat dan Lurah Tingkatkan Koordinasi Hadapi Musim Penghujan
Baca juga: Surat Suara Pemilu Sudah Tiba di Tanjab Barat, KPU Pastikan Tersegel
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - PPPK Guru akan Direkrut 419.146 Formasi Tahun Ini