Ketua KPK nonaktif disebut merugikan diri sendiri karena tak hadir sidang kode etik. Firli Bahuri tak bisa membela diri
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak hadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Badan Pengawas (Bawas) KPK.
Ketidakhadiran Firli Bahuri disebut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merugikan dirinya sendiri.
Sebab, kata Tumpak, Firli Bahuri tidak bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya ketika ada saksi yang memberikan keterangan yang memojokkan atau merugikan dirinya.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
“Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Terkait Pantau Pelanggaran Dimasa Kampanye
Baca juga: Resep Sempol Ayam, Masukkan Adonan dalam Plastik Agar Mudah Dicetak
Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (20/12/2023), Tumpak menyebut Firli Bahuri tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Meski demikian, Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli.
Tumpak mengaku tetap mengharapkan Firli Bahuri bisa hadir dalam sidang kode etik tersebut.
"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," ujarnya.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.
Mereka antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Dari alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Baca juga: Pemda Dilarang Merekrut Honor Baru
Baca juga: Surat Suara Capres Mulai Disortir
Baca juga: Kejari Musnahkan Ratusan Barang Bukti Sitaan