Pemerintahan

Pemda Dilarang Merekrut Honor Baru

pemerintah daerah boleh melanjutkan kembali pegawai honorer yang ada sekarang ini, tapi tidak boleh mengganti atau menambah pegawai honorer yang baru.

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
anas al hakim/tribunjambi.com
Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim Angga Hari Sumartha 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Berdasarkan Surat Edaran MenPAN tahun 2023 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Pegawai Honorer, yang tidak jadi dihapuskan. Akan tetapi, pemerintah daerah dilarang untuk melakukan penambahan atau pun perekrutan kembali tenaga honorer yang baru.

Hal tersebut dikatakan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha. Ia menjelaskan pemerintah daerah boleh melanjutkan kembali pegawai honorer yang ada sekarang ini, tapi tidak boleh mengganti atau menambah pegawai honorer yang baru.

"Sejak surat edaran dan UU di keluarkan, bahwa honorer tidak jadi dihapuskan, tapi kalau ada yang berhenti tidak boleh diganti atau tidak boleh ditambah," jelasnya, Rabu (20/12).

Disitu dijelaskan, bahwa SPTJM yang telah ditandatangani oleh kepala daerah itu akan menjadi bahan pemeriksaan oleh BPKP dan BKN nantinya. Namun ada pengecualian bagi tenaga honorer yang ada di rumah sakit atau petugas pengangkut sampah dan petugas pemotong rumput.

"Karena petugas rumah sakit sangat dibutuhkan, jika ada yang berhenti, maka bisa menggangu pelayanan di rumah sakit. Begitu juga dengan petugas sampah, kalau ada yang berhenti, diharuskan merekrut orang baru, karena menyangkut kebersihan lingkungan," ungkapnya.

Lanjutnya, namun pegawai honorer pengganti tidak bisa masuk dalam database. Sebab, sampai dengan saat ini belum ada informasi terbaru BKN akan mendata ulang, karena pendataannya hanya dilakukan pada tahun 2022.

"Itu pengecualiannya untuk rumah sakit, petugas sampah dan pemotong rumput," ucapnya.

Akan tetapi, jika untuk honorer dibagian perkantoran atau OPD, seperti bagian administrasi, itu tidak diperbolehkan untuk diganti, karena tidak bisa dipertimbangkan seperti rumah honorer sakit, petugas pengangkut sampah dan pemotong rumput.

"OPD kan hanya pelayananan administrasi saja, dan tugas ini bisa di handle atau digantikan oleh yang lainnya. Tapi kalau yang tiga tadi memang sifatnya sangat harus diganti," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved